Wilujeng Sumping

Jumat, 17 Februari 2012

Holtikultura

Hortikultura (horticulture) berasal dari bahasa Latin hortus (tanaman kebun) dan cultura/colere (budidaya), dan dapat diartikan sebagai budidaya tanaman kebun. Kemudian hortikultura digunakan secara lebih luas bukan hanya untuk budidaya di kebun. Istilah hortikultura digunakan pada jenis tanaman yang dibudidayakan. Bidang kerja hortikultura meliputi pembenihan, pembibitan, kultur jaringan, produksi tanaman, hama dan penyakit, panen, pengemasan dan distribusi. Hortikultura merupakan salah satu metode budidaya pertanian modern.
Hortikultura merupakan cabang dari agronomi. Berbeda dengan agronomi, hortikultura memfokuskan pada budidaya tanaman buah (pomologi/frutikultur), tanaman bunga (florikultura), tanaman sayuran (olerikultura), tanaman obat-obatan (biofarmaka), dan taman (lansekap). Salah satu ciri khas produk hortikultura adalah perisabel atau mudah rusak karena segar.
Orang yang menekuni bidang hortikultura dengan profesional disebut sebagai hortikulturis.

Komoditas Hortikultura

Indonesia yang terletak di tropis membuat Indonesia menjadi surga biodiversitas komoditas hortikultura.
  • Pomologi / Frutikultur : Melon, Semangka, Manggis, Mangga, Apel, Durian, Salak, dll
  • Florikultura : Melati, Mawar, Krisan, Anyelir, Begonia, Bugenvil, dll
  • Olerikultura : Tomat, Selada, Bayam, Wortel, Kentang, dll
  • Biofarmaka : Purwoceng, Rosela, Kunyit, dll
  • Lansekap : Taman Bali, Taman Jawa, dll

Ilmuwan Hortikultura Indonesia

Indonesia mempunyai sejumlah ilmuwan hortikultura ahli dan ternama dibidangnya, diantaranya :
  • Pomologi / Frutikultur : Lilik Setyobudi, Sumeru Ashari
  • Florikultura : Sitawati, Ellis Nihayati, Roedhy Poerwanto
  • Olerikultura : Agus Suryanto, Lily Agustina, M. Dawam Maghfoer, Anas D. Susila
  • Biofarmaka : Tatik Wardiyati
  • Lansekap : Euis E. Nurlaelih [1]

Organisasi Hortikultura Indonesia

Di Indonesia berkembang sejumlah organisasi profesional di bidang hortikultura, yaitu :
  • Asosiasi pemasar hortikultura (ASPERTI)[2]
  • Asosiasi ekspor sayur dan buah Indonesia (ASEBSI)[3]
  • Asosiasi ekspor hortikultura Indonesia (AEKI)[4]
  • Asosiasi produsen perbenihan hortikultura Indonesia (Hortindo)[5]
  • Asosiasi pengusaha hortikultura Indonesia (APHI)[6]
  • Perhimpunan hortikultura Indonesia (PERHORTI)[7]

Perguruan Tinggi Hortikultura

Indonesia mempunyai beberapa perguruan tinggi yang membuka kelas dan melakukan riset secara intensif di bidang hortikultura.

Direktorat Jenderal Hortikultura

Pemerintah Indonesia mengelola sektor Hortikultura melalui Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian [11], maka Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai :
Tugas : Merumuskan serta melaksanakan Kebijakan dan Standarisasi Teknis di bidang Hortikultura.
Fungsi :
  • Penyiapan perumusan Kebijakan di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
  • Pelaksanakan Kebijakan di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
  • Penyusunan Standar, Norma, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, Perlindungan Tanaman Hortikultura;
  • Pemberian Bimbingan Teknis dan Evaluasi di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
  • Pelaksanakan Administrasi Direktorat Jenderal.
Dalam rangka menyelenggarakan fungsinya, Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai Susunan Organisasi yang terdiri dari :
  • Sekretariat Direktorat Jenderal
  • Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi
  • Direktorat Budidaya Tanaman Buah
  • Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka
  • Direktorat Budidaya Tanaman Hias
  • Direktorat Perlindungan Hortikultura

Undang-Undang Hortikultura

Pada hari selasa 26 oktober 2010 [12] di Rapat Paripurna DPR RI ditetapkan Undang - Undang No. 13 tahun 2010 tentang Hortikultura [13]. Undang-undang Hortikultura ditujukan untuk memuat norma strategis dan kedalaman teknis yang memadai agar mendorong penciptaan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan dan pengembangan usaha hortikultura ke depan. Aplikasi Undang-Undang Hortikultura melalui peraturan pelaksanaan dan perangkat manajerial yang tepat, diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma, menciptakan dukungan kebijakan, serta mendorong terobosan dan percepatan dalam pembangunan hortikultura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar