Hortikultura merupakan cabang dari agronomi. Berbeda dengan agronomi, hortikultura memfokuskan pada budidaya tanaman buah (pomologi/frutikultur), tanaman bunga (florikultura), tanaman sayuran (olerikultura), tanaman obat-obatan (biofarmaka), dan taman (lansekap). Salah satu ciri khas produk hortikultura adalah perisabel atau mudah rusak karena segar.
Orang yang menekuni bidang hortikultura dengan profesional disebut sebagai hortikulturis.
Komoditas Hortikultura
Indonesia yang terletak di tropis membuat Indonesia menjadi surga biodiversitas komoditas hortikultura.- Pomologi / Frutikultur : Melon, Semangka, Manggis, Mangga, Apel, Durian, Salak, dll
- Florikultura : Melati, Mawar, Krisan, Anyelir, Begonia, Bugenvil, dll
- Olerikultura : Tomat, Selada, Bayam, Wortel, Kentang, dll
- Biofarmaka : Purwoceng, Rosela, Kunyit, dll
- Lansekap : Taman Bali, Taman Jawa, dll
Ilmuwan Hortikultura Indonesia
Indonesia mempunyai sejumlah ilmuwan hortikultura ahli dan ternama dibidangnya, diantaranya :- Pomologi / Frutikultur : Lilik Setyobudi, Sumeru Ashari
- Florikultura : Sitawati, Ellis Nihayati, Roedhy Poerwanto
- Olerikultura : Agus Suryanto, Lily Agustina, M. Dawam Maghfoer, Anas D. Susila
- Biofarmaka : Tatik Wardiyati
- Lansekap : Euis E. Nurlaelih [1]
Organisasi Hortikultura Indonesia
Di Indonesia berkembang sejumlah organisasi profesional di bidang hortikultura, yaitu :- Asosiasi pemasar hortikultura (ASPERTI)[2]
- Asosiasi ekspor sayur dan buah Indonesia (ASEBSI)[3]
- Asosiasi ekspor hortikultura Indonesia (AEKI)[4]
- Asosiasi produsen perbenihan hortikultura Indonesia (Hortindo)[5]
- Asosiasi pengusaha hortikultura Indonesia (APHI)[6]
- Perhimpunan hortikultura Indonesia (PERHORTI)[7]
Perguruan Tinggi Hortikultura
Indonesia mempunyai beberapa perguruan tinggi yang membuka kelas dan melakukan riset secara intensif di bidang hortikultura.- Universitas Brawijaya (UB)[8]
- Institut Pertanian Bogor (IPB)[9]
- Universitas Mataram (Unram)[10]
Direktorat Jenderal Hortikultura
Pemerintah Indonesia mengelola sektor Hortikultura melalui Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian RI. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian [11], maka Direktorat Jenderal Hortikultura mempunyai :Tugas : Merumuskan serta melaksanakan Kebijakan dan Standarisasi Teknis di bidang Hortikultura.
Fungsi :
- Penyiapan perumusan Kebijakan di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
- Pelaksanakan Kebijakan di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
- Penyusunan Standar, Norma, Pedoman, Kriteria dan Prosedur di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, Perlindungan Tanaman Hortikultura;
- Pemberian Bimbingan Teknis dan Evaluasi di bidang Perbenihan dan Sarana Produksi, Budidaya, serta Perlindungan Tanaman Hortikultura;
- Pelaksanakan Administrasi Direktorat Jenderal.
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi
- Direktorat Budidaya Tanaman Buah
- Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka
- Direktorat Budidaya Tanaman Hias
- Direktorat Perlindungan Hortikultura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar